Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
Bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan pendidikan inklusif tidak diberlakukan ketentuan persyaratan usia dan memiliki SHUN seperti yang dijelaskan pada poin 1 dan 2.
Peserta didik jalur pendidikan nonformal/ informal dapat diterima di SMPN tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
Memiliki ijazah kesetaraan program paket A; dan
Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMPN yang bersangkutan.
Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
Jalur Pendaftaran
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
Zonasi
Afirmasi
Prestasi
Perpindahan tugas orang tua/wali
Kelas Khusus Olahraga
Kelas Khusus Cerdas Istimewa
Kelas Khusus Seni Budaya
Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) untuk jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Jalur Zonasi memiliki kuota sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur Afirmasi memiliki kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi memiliki kuota paling banyak 30% (prestasi lomba/piagam 20% dari 30% dan prestasi hasil penilaian 80% dari 30%) dari daya tampung sekolah.
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali memiliki kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur Kelas Khusus Olahraga hanya tersedia untuk beberapa sekolah saja.
Jalur Kelas Khusus Cerdas Istimewa(KKCI) hanya tersedia untuk beberapa sekolah saja.
Calon peserta didik baru dengan asal sekolah di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo dan kartu keluarga di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo paling banyak 5% (lima persen) dari kuota penerimaan peserta didik baru untuk masing-masing satuan pendidikan.
Pembatasan kuota penerimaan peserta didik baru untuk masing-masing satuan pendidikan sebesar 5% (lima persen) tidak berlaku bagi calon peserta didik baru dari sekolah di Luar Kabupaten Sidoarjo, dengan kartu keluarga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Calon Pendaftar yang berasal dari SD/MI di Luar Kabupaten Sidoarjo dan/atau Calon Pendaftar lulusan SD/MI Tahun sebelumnya dapat mengambil token ke SMP Negeri yang terjangkau sesuai jadwal (6 - 8 Mei 2024) dengan membawa Kartu Keluarga.