Selamat datang di

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Tingkat SMPN Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024

PPDB Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, serta Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2023. Adapun jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2024/2025 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi, Kelas Khusus Olahraga (KKO), Kelas Khusus Cerdas Istimewa (KKCI), dan Kelas Khusus Seni Budaya (KKSB).

Subandi, S.H.

Plt. Bupati Sidoarjo


Berita Terkini

Tanggal : 26 Juni 2024
Pengumuman Zonasi Pemerataan

Calon peserta didik yang bertempat tinggal di desa yang jauh dari jangkauan SMP Negeri terdekat, diberlakukan aturan zonasi pemerataan dengan hasil penerimaan sebagai berikut

Tanggal : 19 Juni 2024
Pembatalan Pendaftaran Zonasi

Peserta PPDB jalur Zonasi dapat melakukan perubahan pilihan pada Menu Pembatalan Pendaftaran Zonasi, dibuka hingga 21 Juni 2024 jam 12.00 WIB.


Jalur Pendaftaran

PPDB Kabupaten Sidoarjo 2024 di semua jalur tidak dipungut biaya

Kelas Khusus Olahraga (KKO)

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat dan bakat di bidang olahraga. Peserta yang memilih jalur ini akan mendapatkan pembelajaran khusus yang difokuskan pada pengembangan kemampuan olahraga mereka.

Kelas Khusus Seni Budaya (KKSB)

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat dan bakat di bidang seni dan budaya. Siswa yang memilih jalur ini akan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kreativitas dan bakat seni mereka melalui pembelajaran yang berfokus pada seni dan budaya.

Kelas Khusus Cerdas Istimewa (KKCI)

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki potensi akademik yang luar biasa. Siswa yang memilih jalur ini akan mendapatkan pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kecerdasan mereka, serta dukungan tambahan untuk mengoptimalkan potensi akademiknya.

Prestasi Hasil Penilaian

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor kelas 5 semester 1 sampai kelas 6 semester 1.

Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang harus mengikuti orang tua/wali berpindah tugas ke tempat tugas yang baru, seperti anak guru atau tenaga kependidikan.

Zonasi

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di suatu zona berdasarkan alamat pada kartu keluarga

Afirmasi

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas