Ketentuan PPDB SMPN 2024

Ketentuan Umum

  1. Satuan pendidikan SD/MI di Kabupaten Sidoarjo mengunduh database token peserta didik pada laman https://ppdbsidoarjo.id.
  2. Satuan pendidikan SD/MI membagikan token kepada peserta didik yang mendaftar di SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo melalui SMS, WhatsApp, e-mail, dll.
  3. Calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Sidoarjo dan lulusan SD/MI sebelum tahun ajaran 2024/2025, memperoleh token dari panitia PPDB Kabupaten dengan mengisi biodata dan titik koordinat melalui laman https://ppdbsidoarjo.id. Token untuk warga belajar paket A ke SMPN.
  4. Calon peserta didik baru dari Kabupaten Sidoarjo maupun dari luar Kabupaten Sidoarjo hanya mendapatkan 1 (satu) token yang digunakan untuk memperoleh username, token bersifat rahasia dan wajib diingat/dicatat.
  5. Calon peserta didik baru/orang tua/wali melakukan login untuk mengisi data dengan mengunggah hasil scan kartu keluarga, Surat Keterangan dari Kepala SD/MI sederajat bahwa telah menyelesaikan program pembelajaran sampai dengan kelas 6 (enam), serta menentukan titik koordinat rumah/tempat tinggal calon peserta didik baru.
  6. Bukti isian data, dan hasil screenshot titik koordinat dicetak, dan ditandatangani oleh calon peserta didik baru, mengetahui orang tua/wali, dan disimpan oleh calon peserta didik baru/orang tua/wali sebagai data pelengkap pendaftaran.
  7. Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) SMP Negeri, dan dapat mengubah pilihan sebanyak 1 (satu) kali. Perubahan pilihan dilakukan paling akhir 12 (dua belas) jam sebelum penutupan pendaftaran PPDB.
  8. Panitia PPDB SMP Negeri melakukan pengecekan titik koordinat berdasarkan data yang diisi oleh calon peserta didik baru/orang tua/wali.

Jalur Zonasi

  1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah sesuai zonasi yang telah ditetapkan atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
  2. Calon peserta didik baru yang dimaksud pada nomor 1 yang memperoleh total skor tertinggi dan sesuai pagu dicantumkan dalam laman https://ppdbsidoarjo.id.
  3. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di desa yang termasuk dalam kategori "blank spot" terhadap SMP Negeri terdekat dilakukan zonasi pemerataan. SMP Negeri terdekat yang dimaksud dapat berada dalam satu desa atau terletak pada desa yang berbatasan. Data desa yang dimaksud terlampir.
  4. Seleksi penentuan calon peserta didik baru yang diterima pada nomor 3 berdasarkan pada skor jarak antara tempat tinggal ke sekolah tujuan. Calon peserta didik yang diterima dicantumkan dalam laman https://ppdbsidoarjo.id.
  5. Jumlah calon peserta didik baru yang diterima pada nomor 4 tidak mengurangi pagu awal dari jalur zonasi SMP Negeri, dengan mematuhi regulasi yang berlaku.
  6. Calon peserta didik baru yang namanya tercantum dalam laman https://ppdbsidoarjo.id, hadir di SMP Negeri tujuan dengan membawa dan menunjukkan data/dokumen asli (bukti cetak pendaftaran online, kartu keluarga, pakta integritas, screenshot aplikasi google maps, google fit, strava atau aplikasi lain yang menunjukkan bukti jarak rumah/tempat tinggal ke sekolah tujuan, dan dokumen asli lain) sesuai ketentuan persyaratan untuk diverifikasi dan divalidasi oleh panitia PPDB SMP Negeri.

Jalur Afirmasi

  1. Calon peserta didik baru dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas yang telah diverifikasi/divalidasi data dan lapangan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor …. Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 yang memenuhi syarat, dinyatakan diterima dan diumumkan melalui laman https://ppdbsidoarjo.id.
  2. Jenis-jenis program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah:

    1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/
    2. Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
    3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
    4. Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
    5. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
    6. Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
    7. Program bantuan Pemerintah Pusat/Daerah lainnya.
  3. Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar PPDB melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas.
  4. Dalam hal calon peserta didik baru yang mendaftar jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi, maka penentuan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Jalur Prestasi

  1. Prestasi Hasil Perlombaan/Pertandingan Bidang Akademik/Non akademik :

    • Calon peserta didik baru mendaftarkan secara daring/online melalui laman https://ppdbsidoarjo.id, dengan mengunggah bukti sertifikat akademik/nonakademik asli yang telah di-scan dengan format PDF disertai foto/video/dokumen lainnya.
    • Panitia PPDB Kabupaten melakukan verifikasi/validasi data, dokumen melalui mekanisme dalam jaringan (daring).
    • Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing-masing lomba baik berjenjang perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang perorangan.
    • Penskoran berdasarkan:
        a) Prestasi Berjenjang Perorangan
        Juara/Pertingkat Skor Prestasi Tingkat
        Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional
        I 16 32 64 128
        II 8 16 32 64
        III 4 8 16 32

        b) Prestasi Berjenjang Beregu
        Juara/Pertingkat Skor Prestasi Tingkat
        Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional
        I 8 16 32 64
        II 4 8 16 32
        III 2 4 8 16

        c) Prestasi Tidak Berjenjang Perorangan
        Juara/Pertingkat Skor Prestasi Tingkat
        Kab/Kota Provinsi Nasional Internasional
        I 8 16 32 64
        II 4 8 16 32
        III 2 4 8 16
    • Penentuan sekolah tujuan oleh panitia PPDB Kabupaten berdasarkan jenis prestasi, dan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Jenis-jenis sertifikat prestasi berjenjang :

    • Akademik: Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) Kemdikbudristek, Kompetisi Sains Madrasah (KSM), Lomba bidang akademik lainnya.
    • Non Akademik :
        a) Olahraga

        Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) Kemenag, Pekan Olahraga Nasional (PON), Paragames Olahraga Nasional, Kejurnas, Kejurprov, Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA), Kejurkab, Porkab, Liga Pelajar Indonesia (LPI), Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA).

        b) Pramuka

        Pramuka Garuda, Lomba Tingkat (LT) V, Lomba Tingkat (LT) IV, dan Lomba Tingkat (LT) III.

        c) Seni

        Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Festival Literasi Siswa (FLS), Pekan Seni Pelajar (PSP), Gelar Tari Remaja/Pagelaran Pertunjukkan Seni Traditional (PPST), Konser Karawitan Anak Indonesia (KKAI).

        d) Prestasi lomba bidang non akademik lainnya.
    • Kompetisi/olimpiade tingkat internasional dan nasional akademik/ non akademik perorangan tidak berjenjang.
    • Prestasi bidang Keagamaan; Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), Hafiz Qur’an, dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan dari Pimpinan Pondok Pesantren/Lembaga Tahfizul Quran, disahkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten. Dengan ketentuan penskoran sebagai berikut :
      Jumlah Juz Skor
      3 s.d. 8 16
      9 s.d. 19 32
      20 s.d. 29 64
      30 128
    • Kompetisi yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo akademik/nonakademik perorangan tidak berjenjang, serta Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, KONI, Kemdikbudristek, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan event nasional/internasional yang kredibel.
  3. Prestasi Hasil Penilaian :

    • Operator SD/MI memasukkan (entry data) nilai pengetahuan rapor kelas V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1 mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila (atau PPKn), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan pada laman https://ppdbsidoarjo.id.
    • Calon peserta didik baru/orang tua/wali mengunggah hasil scan rapor pada laman https://ppdbsidoarjo.id dan mendaftar pada SMP Negeri terdekat dengan tempat tinggal.
    • Jalur Prestasi Penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 25 dihitung dengan kelipatan 14 (empat belas) peserta didik dipilih 1 (satu) peserta didik berprestasi dan apabila terdapat sisa lebih dari kelipatan berjumlah 5 (lima) atau lebih, maka ditambah 1 (satu) peserta didik berprestasi, yang ditetapkan oleh sistem.
    • Satuan pendidikan SD/MI yang hanya memiliki 1 (satu) rombel dengan jumlah peserta didik kurang dari 14 (empat belas) dipilih 1 (satu) peserta didik berprestasi, yang ditetapkan oleh sistem.
    • Jumlah calon peserta didik baru yang dapat diterima disesuaikan dengan kuota masing-masing SMP Negeri.
    • Apabila kuota SMP Negeri tujuan telah terpenuhi, panitia PPDB Kabupaten menyalurkan pada SMP Negeri lain terdekat, dan yang belum terpenuhi kuotanya.
    • Calon peserta didik baru jalur prestasi hasil penilaian hanya diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari SD/MI di Kabupaten Sidoarjo.
    • Calon peserta didik baru dapat memilih 2 (dua) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali

  1. Calon peserta didik baru atau orang tua/wali mengunggah data/dokumen (fotokopi kartu keluarga, Surat Keterangan Pindah Domisili, dan SK/SKEP penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan), paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penugasan sampai tanggal pendaftaran Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali.
  2. Surat Keterangan Pindah Domisili yang dimaksud pada huruf a, hanya dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
  3. Calon peserta didik baru dari anak guru/tenaga kependidikan yang bertempat tinggal atau berdomisili di Sidoarjo, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Ketua PGRI Kabupaten Sidoarjo atau Kabupaten/Kota lain dan diprioritaskan yang bertempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan.
  4. Calon peserta didik baru jenjang SD dan SMP Negeri dapat memilih 2 (dua) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

Jalur Kelas Khusus Olahraga

  1. Kelas Khusus Olahraga diperuntukkan bagi penduduk daerah Sidoarjo, dibuktikan dengan KK orang tua/wali
  2. PPDB jalur KKO mempertimbangkan prestasi di bidang olahraga, dan tes bakat olahraga.
  3. Tidak berlaku sistem zonasi.
  4. Diwajibkan menandatangani surat pernyataan sanggup mengikuti program KKO.
  5. Calon peserta didik baru yang telah diterima pada jalur KKO tidak dapat mengikuti PPDB jalur lain.
  6. Calon peserta didik baru dapat memilih 1 (satu) jenis cabang olahraga perorangan pada saat pendaftaran. Adapun cabang olahraga tersebut adalah
    • Renang
    • Sepatu Roda
    • Panahan
    • Bulutangkis
    • Catur
    • Petanque, dan
    • Atletik
  7. Persyaratan calon peserta didik baru yang mendaftar KKO:
    • Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang SD/MI
    • Rapor kelas V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1
    • Memiliki piagam penghargaan/sertifikat kejuaraan sesuai cabang olahraga yang ditentukan dan diperoleh pada jenjang SD/MI/sederajat discan (format PDF). Apabila tidak memiliki, maka dapat melampirkan surat rekomendasi dari klub yang bersangkutan atau melampirkan surat keterangan prestasi dari sekolah
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen yang diupload dengan dibubuhi materai Rp 10.000,00 (format terlampir).
    • Surat Pernyataan sanggup melaksanakan program kelas khusus olahraga, atau tidak pindah kelas reguler jika diterima pada saat proses PPDB (format terlampir).
    • Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas/dokter
  8. Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan 2 tahap, yaitu
    • Seleksi administrasi, dengan mengumpulkan portofolio prestasi berdasarkan sertifikat olahraga yang diperoleh selama jenjang SD/MI
    • Seleksi teknis, yang meliputi tes kebugaran dan bakat/minat pada cabang olahraga
  9. Pada saat proses pembelajaran di kelas KKO, peserta didik dapat dipindah ke kelas reguler berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai keputusan dari satuan pendidikan dan pelatih.

Jalur Kelas Khusus Cerdas Istimewa

  1. Kelas Khusus Cerdas Istimewa diperuntukkan bagi penduduk daerah Sidoarjo, dibuktikan dengan KK orang tua/wali
  2. PPDB jalur KKCI mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikologi yang terdiri dari tes IQ (kapasitas intelektual minimal 120) dengan menggunakan skala Wechsler, EQ, task commitmen dan kreativitas dari Lembaga Psikologi milik Pemerintah/TNI, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Layanan Psikologi Rumah Sakit Negeri/Swasta dan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS kelas V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1 (melampirkan scan rapor)
  3. Apabila terdapat nilai/skor yang sama maka ditentukan dengan cara urutan nilai tertinggi dari mata pelajaran

    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
    • IPA
    • IPS
  4. Tidak berlaku sistem zonasi
  5. Diwajibkan menandatangani surat pernyataan sanggup mengikuti program KKCI
  6. Calon peserta didik baru yang telah diterima pada jalur KKCI tidak dapat mengikuti PPDB jalur lain
  7. Calon peserta didik baru memilih 1 (satu) SMP Negeri yang diminati. Adapun SMP Negeri tersebut adalah

    • SMP Negeri 1 Sidoarjo
    • SMP Negeri 1 Sedati
    • SMP Negeri 3 Sidoarjo
    • SMP Negeri 5 Sidoarjo
    • SMP Negeri 1 Krian
    • SMP Negeri 1 Taman
  8. Persyaratan calon peserta didik baru yang mendaftar KKCI

    • Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang SD/MI.
    • Memiliki IQ minimal 120 (superior) dan hasil tes EQ dengan menggunakan skala Wechsler, yang dibuktikan dari Lembaga Psikologi yang kredibel dan kompeten.
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen yang diupload dengan dibubuhi materai Rp 10.000,00 (format terlampir).
    • Surat Pernyataan sanggup melaksanakan program KKCI, atau tidak pindah kelas reguler jika diterima (format terlampir).
  9. Pada saat calon peserta didik baru dinyatakan diterima, dilakukan proses verifikasi dan validasi data/dokumen ASLI oleh panitia SMPN.
  10. Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan dengan menggunakan seleksi administrasi, dengan memasukkan (entry data) hasil pemeriksaan psikologi (IQ, EQ, task commitmen, dan kreativitas) dan nilai mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS).
  11. Pada saat proses pembelajaran di kelas KKCI, peserta didik mengikuti program SPP-SKS serta dapat dipindah ke kelas reguler sesuai dengan regulasi pemerintah dan satuan pendidikan.

Jalur Kelas Khusus Seni Budaya

  1. Kelas Khusus Seni Budaya diperuntukkan bagi penduduk daerah Sidoarjo, dibuktikan dengan KK orang tua/wali.
  2. PPDB jalur KKSB mempertimbangkan prestasi di bidang seni budaya, dan tes bakat seni budaya.
  3. Tidak berlaku sistem zonasi.
  4. Diwajibkan menandatangani surat pernyataan sanggup mengikuti program KKSB.
  5. Calon peserta didik baru yang telah diterima pada jalur KKSB tidak dapat mengikuti PPDB jalur lain.
  6. Calon peserta didik baru memilih 1 (satu) SMP Negeri yang diminati. Adapun SMP Negeri tersebut adalah :

    • SMP Negeri 4 Sidoarjo
    • SMP Negeri 1 Buduran, dan
    • SMP Negeri 1 Tulangan
  7. Calon peserta didik baru dapat memilih 1 (satu) jenis cabang seni pada saat pendaftaran. Adapun cabang seni tersebut adalah :

    • Seni Rupa
    • Seni Musik, dan
    • Seni Tari
  8. Persyaratan calon peserta didik baru yang mendaftar KKSB :

    • Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang SD/MI.
    • Rapor kelas V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1.
    • Memiliki piagam penghargaan/sertifikat kejuaraan pada bidang seni budaya dan diperoleh pada jenjang SD/MI/sederajat di-scan (format PDF). Apabila tidak memiliki, maka dapat melampirkan surat rekomendasi dari lembaga les/kursus/sejenisnya yang berkaitan dengan seni budaya atau melampirkan surat keterangan bakat minat/prestasi dari sekolah.
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen yang diupload dengan dibubuhi materai Rp 10.000,00 (format terlampir).
    • Surat Pernyataan sanggup melaksanakan program KKSB, atau tidak pindah kelas reguler jika diterima (format terlampir).
    • Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas/dokter.
  9. Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan 2 tahap, yaitu :

    • Seleksi administrasi, dengan mengumpulkan portofolio prestasi berdasarkan sertifikat seni budaya yang diperoleh selama jenjang SD/MI.
    • Seleksi teknis, yang meliputi tes bakat/minat pada seni budaya dan wawancara.
  10. Pada saat proses pembelajaran di kelas KKSB, peserta didik dapat dipindah ke kelas reguler berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai keputusan dari satuan pendidikan dan pelatih.